Blogging Portfolio Follow me on Twitter Follow us on Facebook

Hire Me

Ketua PA-Sawahlunto

Drs. H. SYAFRUDDIN AHMAD

Meet Me

Wakil Ketua PA-Sawahlunto

Drs. H. Sudjarwanto, SH

PENGADILAN AGAMA SAWAHLUNTO

PROSEDUR PERILAKU HAKIM

PEDOMAN PERILAKU HAKIM


Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya:
A. Dalam Persidangan

1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :

a. Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.

b. Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti-bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).

c. Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).

d. Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan(accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.

e. Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.

2. Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.

3. Harus bersifat sopan,tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.

4. Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.

5. Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.

B. Terhadap Sesama Rekan

1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.

2. Memiliki rasa setia kawan, tanggang rasa. dan saling menghargai antara sesama rekan.

3. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.

4. Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

C. Terhadap Bawahan/pegawai

1. Harus mempunyai sifat kepemimpinan.

2. Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.

3. Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.

4. Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/ pegawai.

5. Memberi contoh kedisiplinan.

D. Terhadap Masyarakat.

1. Menghormati dan menghargai orang lain.

2. Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.

3. Hidup sederhana.

E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga.

1. Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hokum kesusilaan.

2. Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.

3. Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.

Survey Pengujung

Bagaimana pendapat anda tentang website PA Sawahlunto ?
 

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday1150
mod_vvisit_counterYesterday1702
mod_vvisit_counterThis week5003
mod_vvisit_counterThis month25621
mod_vvisit_counterAll days113610

We have: 1 guests, 28 bots online
Your IP: 38.107.179.218
 , 
Today: Feb 22, 2012

Links

 

Mahkamah Agung

Badilag



Legislasi Online




Support

Your E-mail:

Your Question:

Kontak Kami

Pengadilan Agama Sawahlunto

Alamat: Jl. Soekarno-Hatta No.16 Sawahlunto, Sumatera Barat, Indonesia.

Tel: +(62) 754 61016

Fax: +(62) 754 61016

Email: admin@pa-sawahlunto.net