Blogging Portfolio Follow me on Twitter Follow us on Facebook

Hire Me

Ketua PA-Sawahlunto

Drs. H. SYAFRUDDIN AHMAD

Meet Me

Wakil Ketua PA-Sawahlunto

Drs. H. Sudjarwanto, SH

PENGADILAN AGAMA SAWAHLUNTO

PROSEDUR LEGALISASI AKTA CERAI


Pertama :

Pemohon/Termohon datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pemohon/Termohon..

Kedua :

Pemohon menunjukan dan menyerahkan Akta cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jika ternyata Akta cerai tersebut hilang maka Pemohon/Termohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Ketiga :

Petugas meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari akta cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi.

Keempat :

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2003,, Setiap legalisasi akta cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Survey Pengujung

Bagaimana pendapat anda tentang website PA Sawahlunto ?
 

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday1154
mod_vvisit_counterYesterday1702
mod_vvisit_counterThis week5007
mod_vvisit_counterThis month25625
mod_vvisit_counterAll days113614

We have: 1 guests, 26 bots online
Your IP: 38.107.179.216
 , 
Today: Feb 22, 2012

Links

 

Mahkamah Agung

Badilag



Legislasi Online




Support

Your E-mail:

Your Question:

Kontak Kami

Pengadilan Agama Sawahlunto

Alamat: Jl. Soekarno-Hatta No.16 Sawahlunto, Sumatera Barat, Indonesia.

Tel: +(62) 754 61016

Fax: +(62) 754 61016

Email: admin@pa-sawahlunto.net