Blogging Portfolio Follow me on Twitter Follow us on Facebook

Hire Me

Ketua PA-Sawahlunto

Drs. H. SYAFRUDDIN AHMAD

Meet Me

Wakil Ketua PA-Sawahlunto

Drs. H. Sudjarwanto, SH

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA

PENGADILAN AGAMA SAWAHLUNTO

 

Pertama:

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, kemudian Ketua Majelis membuat surat yang menyatakan perkara yang telah putus diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

Kedua:

Berdasarkan hal tersebut Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

Ketiga :

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani. Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :

- Lembar pertama untuk pemegang kas.

- Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat

- Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

Keempat :

Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

Kelima :

Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat. Apabila Pemohon /Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.

Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

 

Survey Pengujung

Bagaimana pendapat anda tentang website PA Sawahlunto ?
 

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday1160
mod_vvisit_counterYesterday1702
mod_vvisit_counterThis week5013
mod_vvisit_counterThis month25631
mod_vvisit_counterAll days113620

We have: 2 guests, 24 bots online
Your IP: 38.107.179.219
 , 
Today: Feb 22, 2012

Links

 

Mahkamah Agung

Badilag



Legislasi Online




Support

Your E-mail:

Your Question:

Kontak Kami

Pengadilan Agama Sawahlunto

Alamat: Jl. Soekarno-Hatta No.16 Sawahlunto, Sumatera Barat, Indonesia.

Tel: +(62) 754 61016

Fax: +(62) 754 61016

Email: admin@pa-sawahlunto.net